TEMPO.CO, Jakarta - Per hari ini, Kamis, 1 April 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mulai melakukan penonaktifkan kartu debit magnetic stripe untuk tahap pertama.
Bank pelat merah itu memblokir penggunaan kartu ATM lawasnya dalam tiga tahap. Tahap pertama, penonaktifan mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan tahun kedaluwarsa 2021-2022.
Sementara tahap kedua, blokir dilakukan per 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025. Adapun tahap ketiga, penonaktifan mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
Selain situs resmi Bank Mandiri, kebijakan menonaktifkan kartu ATM lawas itu telah disosialisasikan melalui akun resmi media sosial Bank Mandiri dan materi promosi di kantor cabang. Selain itu, ada informasi di layar ATM dan billboard elektronik, serta informasi blast melalui SMS dan Whatsapp kepada nasabah sejak awal tahun ini.
Lebih jauh Bank Mandiri kembali mengimbau agar nasabah segera mengganti kartu debit dari magnetic stripe ke kartu ATM chip. Hal ini seiring kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.